Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein
Kamis, 18 Mei 2017 – 18:38 WIB

Firza Husein. Foto: dok/Indopos
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke imigrasi berlaku enam bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Penerbitan surat pencekalan ini, menurut Argo, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Firza. Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
"Penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," tandas dia. (mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban