Polda Metro Jaya Menyepelekan Kasus Pemalsuan Label SNI, Komisi III DPR Geram

jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya penyidikan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran penuntasannya tidak transparan.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.
"Dugaan tipikor Rp 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Untuk itu, Ia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.
"Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.
Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengkritik kasus yang mandeg ini.
Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7)
Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya