Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:34 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bersama Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal kepada awak media, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk