Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini