Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman

Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bersama Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal kepada awak media, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu mengembalikan uang pinjaman.

Alasannya, para pelaku tindak pidana pinjol ilegal telah ditangkap polisi sehingga para peminjam uang tidak perlu mengembalikan dana pinjaman.

"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku-pelaku tindak pidana ditangkap," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).

Kendati demikian, lanjut Auliansyah, jangan lantas hal itu dijadikan modus baru. Jangan sampai karena mengetahui ada pinjol ilegal, justru pinjam uang dengan niat tidak akan mengembalikan.

"Jangan dijadikan modus lagi. Seandinya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang, saya enggak mau bayar, ternyata enggak ilegal," ujar Auliansyah.

Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR.

Kelima tersangka bekerja di desk collector atau bagian penagihan.

Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News