Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu
Senin, 19 April 2021 – 20:57 WIB
Sejauh ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I, dan A yang merupakan jaringan MZ dalam mengedarkan sabu-sabu.
"Ada tiga orang masih DPO," kata Yusri.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MZ di Pekanbaru, Riau
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas