Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu

Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (19/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sejauh ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I, dan A yang merupakan jaringan MZ dalam mengedarkan sabu-sabu. 

"Ada tiga orang masih DPO," kata Yusri.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MZ di Pekanbaru, Riau


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News