Polda Metro Jaya Segera Garap Ade Armando Lagi

Polda Metro Jaya Segera Garap Ade Armando Lagi
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana segera melanjutkan penyidikan terhadap Ade Armando terkait kasus dugaan penodaan agama. Rencana itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut sebagai tersangkanya.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan dan melanjutkan penyidikan kasus itu. "Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," kata Adi, Selasa (5/9). 

Hanya saja, kata Adi, penyidik masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut. "Kami tidak mengetahui secara detail hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," kata Adi.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan atas keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret dosen sekaligus pengamat komunikasi dan politik itu. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Johan Khan.

Majelis hakim tunggal PN Jaksel Aris Bawono dalam putusannya mengabulkan gugatan Johan. Selain itu, hakim juga menyatakan SP3 kasus Ade Armando tidak sah. 

"Menyatakan tidak sah surat perintah penghentian penyidikan nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9).(mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News