Polda Metro Jaya Siapkan Rakor Bahas Tilang CCTV

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tilang elektronik melalui CCTV pada Jumat mendatang (13/10). Dalam rakor itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
"Insyaallah, Jumat minggu ini, kita kami rapat dengan kejaksaan dan stakeholders untuk merapatkan hal itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Senin (9/10).
Menurut Halim, sarana dan prasarana CCTV milik Polda Metro Jaya untuk menuju tilang elektronik CCTV belum memadai. "Alat yang kami punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum," kata dia.
Namun, kata Halim, ada CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI yang bisa memberikan dukungan. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah melihat rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
”Itu zoom hanya bisa melihat saja, belum bisa terintegrasi. Tapi bisa menyimpan," jelas Halim.
Sayangnya, kualitas rekaman CCTV yang ada saat ini belum cukup mendukung untuk dijadikan sebagai barang bukti. Padahal, kata Halim, print out CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai Pasal 272 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(mg4/jpnn)
Print out CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai Pasal 272 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV