Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 19 April 2021 – 23:54 WIB
Adapun total barang bukti yang diamankan dari dari kedua tersangka berjumlah 189,6 gram.
"Dari kedua tersangka kami lakukan pendalaman, dan muncul satu nama inisial D. Ini (diduga) pemasoknya (sabu-sabu), tinggalnya di daerah Bekasi. Ini (D) masih jadi DPO," ujar Kombes Yusri Yunus.
Tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 189,6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI