Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 19 April 2021 – 23:54 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direktur Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dalam ekpos kasus penangkapan pengedar narkotika di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Adapun total barang bukti yang diamankan dari dari kedua tersangka berjumlah 189,6 gram.
"Dari kedua tersangka kami lakukan pendalaman, dan muncul satu nama inisial D. Ini (diduga) pemasoknya (sabu-sabu), tinggalnya di daerah Bekasi. Ini (D) masih jadi DPO," ujar Kombes Yusri Yunus.
Tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 189,6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu