Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direktur Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dalam ekpos kasus penangkapan pengedar narkotika di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap R dan S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 189,6 gram sabu-sabu.

"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4).

Menurut Yusri, polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R, Senin (22/3), sekitar pukul 16.00 WIB.

R diamankan di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangsel, dengan barang bukti sabu-sabu 130 gram.

Saat diinterograsi, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya yang berinisial S alias V.

Berdasar keterangan tersebut, polisi langsung menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangsel, pukul 17.00 pada hari yang sama.

Polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram saat penangkapan S.

Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 189,6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News