Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta

Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta
Halte Transjakarta yang dirusak saat demo mahasiswa pada Selasa (24/9). Foto dok Transjakarta
Lebih jauh, Yusri mengatakan saat dirilis kala itu oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana ada 20 orang yang diamanakan polisi.

Puluhan orang itu, kata dia karena melakukan pengerusakan halte dan fasilitas polisi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat aksi menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja waktu itu.

"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami. Seperti yang sudah dirilis Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Nana Sudjana) kan ada 20 orang (melakukan pengrusakan dan pembakaran)  di Jalan Sudirman (halte) dan juga ada pos polisi," kata Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar beberapa kali diwarnai kericuhan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News