Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut, karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka, mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada (YS) dengan (TP)," kata Supri.
Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana.
Pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.
Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.
Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan dua kali dikirim, dan saat penyidikan dua kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.
Lebih lanjut Supri mengatakan, dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret