Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.
"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada (TP), karena tidak kooperatif," tandasnya.
Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.
"Kita berharap (TP) ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena (TP) sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," kata pengacara pelapor, Khaerudin.
"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.
Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya