Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia
Senin, 25 Februari 2019 – 21:21 WIB

Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kami kirim ke labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi. Sekarang terus diteliti.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat