Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana

Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post  Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud adalah penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini murni pidana. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada Dewan Pers maupun saksi ahli.

"Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).

Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu menambahkan, upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sudah dilaksanakan.

"Upaya itu sudah dilaksanakan. Penyidik juga sudah memanggil (saksi) dari Dewan Pers," jelasnya.

Lantas apakah tersangka akan ditahan? Rikwanto mengaku itu nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, penyidik yang akan menentukan ditahan atau tidak," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post  Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News