Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS
Selasa, 31 Juli 2018 – 19:36 WIB
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lia James
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan