Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS

Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Setelah merampungkan pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, pemriksaan dilanjutkan ke saksi ahli.

Salah satunya adalah ahli bahasa yang keterangannya akan menentukan status Sohibul, apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak pascakasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami mencoba mendalami, terutama dari ahli bahasa, adakah kalimat yang disampaikan itu merupakan bagian dari sati penistaan (pencemaran nama baik) atau tidak," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Selasa (31/7).

Lanjut Adi menyampaikan, dalam pengusutan pihaknya masih menelusuri unsur tindak pidana berkaitan dengan laporan yang dibuat Fahri Hamzah.

Selain itu, penyidik juga sudah kembali memeriksa Fahri Hamzah sebagai pelapor setelah kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Diketahui bahwa Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Laporan dibuat Fahri karena Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6).

Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News