Polda Metro Tahan Kendaraan Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:28 WIB
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kami tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya. (antara/jpnn)
Selain menahan kendaraan berpelat nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan dua orang di dalam mobil tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri