Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini

Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers di Gedung Traffic Management Center PMJ, Rabu (24/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya makin canggih seiring penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sistem yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik itu tersambung dengan polda lain yang menerapkan ETLE.

Dengan sistem itu, polisi bisa menindak pengguna kendaraan selain berpelat B yang terekam ETLE melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kelebihannya, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Dia menambahkan hal serupa juga berlaku di sebelas polda. "Polda lain yang tergabung dalam ETLE Nasional juga bisa melakukan penindakan (terhadap pengendara kendaraan berpelat B, red)," ucap Sambodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE Nasional tahap 1, Selasa (23/3). Ada 244 kamera tilang elektronik yang mulai beroperasi di 12 polda.(cr3/jpnn)

 

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo jelaskan kelebihan sistem tilang elektronik setelah peluncuran kamera ETLE nasional.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News