Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom

Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom
Sekda Keerom Trisiswanda Indra saat mengenakan baju tersangka. Foto: Humas Polda Papua.

jpnn.com, KEEROM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Keerom, Papua.

Hal itu diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri di Jayapura, Senin (15/4) siang. 

Ade mengatakan 30 saksi ini telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan hingga penetapan Sekda Trisiswanda Indra sebagai tersangka. 

"Untuk pemeriksaan tersangka nnti akan dilakukan, namun yang jelas sejauh ini hingga penetapan tersangka sudah 30 orang yang kami periksa," jelasnya. 

Dia pun menyebutkan ada sati orang lainnya yang seharusnya jadi tersangka, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

"Seharusnya mantan Bupati Keerom Muhamad Markum terlibat. Karena beliau sudah almarhum maka status itu tidak diberlakukan," terangnya. 

Kombes Ade mengatakan Sekda Keerom telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, Sekda langsung kami tahan," ucapnya.

Kombes Ade menyebutkan, Sekda Keerom dijadikan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp 18,2 miliar. 

"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18 M dengan nilai anggaran Rp 24 M," ucapnya. (mcr30/jpnn) 

Almarhum mantan Bupati Keerom diduga Terlibat Kasus dugaan Korupsi Bansos senilai Rp 18 Miliar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News