Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs.
Menurut dia, kalau benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi, tidak boleh hilang," ujar Rolly Wenas, dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang.
Rolly menuturkan bahwa kalau benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya raib.
“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan, selama ini tidak," kata Rolly Wenas.
Adapun perkara korupsi yang menjerat RT Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib.
RT merupakan salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya dia sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.
Ketua Harian Inakor Rolly Wenas soroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi di PN Bitung, Sulut.
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini