Polda Pastikan Tak Ada Kaitan SKCK dengan Pelajar Demo
Jumat, 16 Oktober 2020 – 05:01 WIB
Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 19921 itu, SKCK tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi yang memang diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan.
Namum, jika mereka melakukan pelanggaran hukum maka baru dapat dicatat dalam SKCK.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis (misal) melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," ungkapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak ada kaitan SKCK dengan pelajar ikut demo menolak UU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha