Polda Riau Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan

Polda Riau Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan
Pemusanahan ribuan botol miras ilegal. Foto ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dengan cara melindasnya dengan alat berat di pelataran Gedung Olah Raga (GOR) Tribuana, Rabu (30/8).

Tak kurang dari tiga jam waktu dibutuhkan memusnahkan total 18.000 botol miras tersebut.

Miras ini adalah hasil produksi home industri. Diracik sendiri dengan bahan utama air keran, miras ini berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.

Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industri di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga.

Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno didampingi jajarannya. Tampak pula hadir perwakilan kejaksaan, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam pemusnahan, 18000 botol miras berbagai merek terlihat sudah ditumpuk diatas terpal. Satu unit alat berat untuk penggilingan juga distandbykan.

Dimulai pukul 10.00 WIB, pemusnahan ditandai dengan Wakapolda memecahkan salah satu botol miras tersebut. Setelahnya, alat berat langsung digerakkan melindas hamparan botol-botol tersebut. Begitu botol-botol pecah, mengalirlah cairan miras berwarna merah hitam hingga ke selokan. Cairan ini berbau menyengat hingga untuk mengurangi bau masker penutup hidung harus dikenakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News