Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum pengacara berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.
Perempuan berinisial R itu sudah ditahan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit Kompol Tedy Ardian.
Tersangka R diduga terlibat dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 542,9 juta.
“Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Maret 2020,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto Jumat (18/10).
Modus yang digunakan tersangka adalah mengajukan pinjaman atas nama 22 calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, dengan bantuan seorang mantri KUR berinisial Rahmat Hidayat.
“Dana yang dicairkan sebesar Rp 500 juta, namun tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Anom.
Anom menjelaskan R berperan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.
Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.
Pengacara berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Pilkada Rohul Berjalan Aman & Kondusif, Partisipasi Pemilih Capai 70 Persen
- Pilkada 2024 di Riau Aman & Lancar, Irjen Iqbal: Ini Kemenangan Masyarakat
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
- Seusai Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Lari Kocar-Kacir
- Polisi Periksa Selebgram Cantik Terkait Kasus yang Tak Biasa