Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:25 WIB

Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senpi beserta dua perantara berinisial ES dan EE ditangkap.
"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit ponsel," tutur Asep.
Pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta.
Dari keterangan SA, dia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.
Para tersangka disangkakan atas UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(fat/jpnn)
Tim Ditreskrimum Polda Riau menangkap 4 pria terkait kepemilikan dan jual beli senpi ilegal. Satu orang ini masih dicari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah