Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU

Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
Polisi mengecek tangki modifikasi yang digunakan untuk melangsir BBM Bersubsidi dari SPBU. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru.

Dua orang pelaku yang ditangkap itu masing-masing bernama Syafrison (42) seorang karyawan swasta, dan Wizra Ibrahma (40) selaku pengawas SPBU. Keduanya ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dalam kasus penimbunan solar subsidi ini, pengawas SPBU memiliki peran penting.

“Modus mereka adalah memodifikasi tangki mobil colt diesel dengan kapasitas 3000 liter," ungkap Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (15/3).

Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi turut mengamankan 1 unit mobil truk colt diesel dengan tangki modifikasi yang sudah terisi 1000 liter, surat kendaraan, 14 keping pelat kendaraan roda empat, 3 lembar print out barcode pertamina dan uang pembelian solar Rp 2,9 juta.

Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Petugas lalu mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku bersama mobil truk colt diesel tangki modifikasi.

"Tim mengamankan pengawas SPBU, yang ikut terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum," jelas Nasriadi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News