Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
Jumat, 15 Maret 2024 – 18:00 WIB

Polisi mengecek tangki modifikasi yang digunakan untuk melangsir BBM Bersubsidi dari SPBU. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia