Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
Jumat, 15 Maret 2024 – 18:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya