Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Haji

Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Haji
Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Haji

jpnn.com - SURABAYA – Penyelidikan Polda Jatim terkait dengan mafia haji akhirnya membuahkan hasil. Korps Bhayangkara di Jalan A. Yani itu menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya penyelewengan dalam pemberangkatan tamu Allah tersebut. Kasus itu pun dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos (induk JPNN.com), polisi menaikkan status pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan setelah menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) ilegal itu. Hingga Senin (17/11) sedikitnya 25 saksi sudah dimintai keterangan.

Para saksi itu memiliki latar belakang yang beragam. Yang jelas, mereka terlibat dalam proses pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Ada yang dari Kantor Imigrasi, Kantor Kementerian Agama, dan biro perjalanan. Termasuk empat orang CJH yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Tidak hanya saksi, polisi juga berhasil mengumpulkan dan menyita alat bukti yang mendukung pengusutan. Termasuk lima buah paspor CJH gadungan yang sebelumnya diambil petugas imigrasi.

Pada lima paspor itu, terdapat dua identitas berbeda dalam satu buku. Termasuk dokumen permohonan paspor dan surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

Setelah meneliti barang bukti dan mengaitkannya dengan keterangan saksi, polisi berkesimpulan bahwa kasus tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dengan naiknya status itu, polisi tinggal mencari tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dengan dinaikkannya ke tingkat penyidikan, polisi semakin meyakini bahwa dalam kasus tersebut terdapat penyelewengan.

”Masih terus dikembangkan,” katanya.

SURABAYA – Penyelidikan Polda Jatim terkait dengan mafia haji akhirnya membuahkan hasil. Korps Bhayangkara di Jalan A. Yani itu menemukan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News