Polda Sikat 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tabung Oksigen
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Kedua korban itu ialah IB dari Jakarta Utara, yang membeli sebuah tabung oksigen, dan IP dari Jakarta Utara, yang membeli sembilan tabung oksigen.
Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Polisi melakukan patroli siber, hingga akhirnya menangkap pelaku di Sulsel.
"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa (para pelaku) ke sini (Jakarta)," tutur Yusri.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi sikat 3 pelaku penipuan penjualan oksigen, yang memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya