Polda Sikat 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tabung Oksigen

Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Kedua korban itu ialah IB dari Jakarta Utara, yang membeli sebuah tabung oksigen, dan IP dari Jakarta Utara, yang membeli sembilan tabung oksigen.
Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Polisi melakukan patroli siber, hingga akhirnya menangkap pelaku di Sulsel.
"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa (para pelaku) ke sini (Jakarta)," tutur Yusri.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi sikat 3 pelaku penipuan penjualan oksigen, yang memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar