Polda Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar dari Dua Bus

Polda Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar dari Dua Bus
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Di sana, polisi menghentikan bus RAPI dengan nomor polisi BK 7090 UA. Seisi bus digeledah. Anggota kemudian mengarah ke bangku Nasir, yang berada di depan, tepatnya di samping sopir. Saat itu, tersangka memegang sebuah tas hitam merek Network Era.

Saat diperiksa, ditemukan bungkusan besar yang dibalut dengan koran. Setelah diperiksa, isinya ternyata 10 bungkus plastik berisi sabu.

Tak bisa berkutik, Nasir lalu mulai bernyanyi. Kata dia, barang tersebut rencananya akan diambil oleh Ahmad Jainudin (33), warga Jalan TP Sriwijaya, RT 23, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru.

Polisi langsung mengincar Jainudin. Anggota sengaja menunggunya di loket bus RAPI. Tepat pukul 20.00, saat pria ini datang, polisi pun langsung menyergapnya. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.

“Ini semua merupakan satu jaringan,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).

Kata dia, barang tersebut memang sengaja dikirim untuk suplai di Kota Jambi.

“Sisanya yang setengah kilogram untuk Kabupaten Bungo dan sekitarnya,” kata dia.

Pria dengan satu bintang di pundaknya itu mengatakan, ketiga tersangka termasuk dalam jaringan Aceh.

 Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita sebanyak 2,5 kilogram sabu asal Aceh, Selasa (31/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News