Polda Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar dari Dua Bus

Polda Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar dari Dua Bus
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Aceh. “Dari Aceh, barang biasanya ditumpuk di Medan. Setelah itu baru didistribusikan,” kata dia.

Para tersangka sendiri kata dia, sudah dua kali memasok barang tersebut ke Provinsi Jambi. Khusus Yusdiana, setiap pengiriman dia menerima upah sebesar Rp 10 juta.

Sistemnya, pembayaran Rp 5 juta di muka. Sisanya setelah barang sampai ke tangan pemesan. Sayangnya, polisi tak berhasil meringkus orang yang memesan barang tersebut.

Sementara, Nasir sendiri sampai saat ini masih memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada polisi. “Masih terus kita dalami,” kata dia. Ade mengatakan, trik para pengedar sudah macam-macam.

Salah satunya memasok barang sekaligus lewat dua wilayah, Timur dan Barat. Harapannya, jika salah satu wilayah tertangkap, yang lainnya bisa lolos. “Tapi sudah kita kepung dua wilayah itu,” kata mantan Kasat Narkoba Batam itu.

Atas perbuatannya ketiga, pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selama menunjukkan barang bukti, ketiga tersangka juga dibawa untuk menyaksikannya. Nasir dan Jainudin memakai baju tahanan berwarna merah, dan menggunakan sebo atau penutup wajah.

Kedua tangan mereka diborgol. Sementara Yusdiana memakai baju tahanan warna orange. Sama seperti rekannya, dia menggunakan penutup wajah dan tangannya diborgol.

 Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita sebanyak 2,5 kilogram sabu asal Aceh, Selasa (31/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News