Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 113 Miliar Selama 2022

Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 113 Miliar Selama 2022
Kasubdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Foto: M Srahlin Rifaid/ jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 113 Miliar sepanjang tahun 2022.

Penyelamatan uang negara berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah perusahaan dan kasus korupsi lainnya.

Kasubdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menjelaskan pihaknya berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp 113 miliar sepanjang 2022.

"Kami berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 113 miliar. Hasil ini cukup signifikan, naik kurang lebih 200 persen. Sementara tahun 2021 hanya sekitar Rp 40 miliar," kata Kompol Fadli, Selasa (20/12).

Kompol Fadli menerangkan, uang Negara tersebut berasal dari berbagai perusahaan industri yang ada di Sulsel.

"Rata-rata dari PBBKB-BBM dan kasus korupsi yang belum masuk tahap penyeledikan. Dan Alhamdulillah dengan kesadaran diri mereka mau mengembalikan hak negara," ujarnya.

Dia juga membeberkan selama ini Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang terindikasi melakukan korupsi.

"Setelah ada temuan, kami melakukan komunikasi dan mereka sadar untuk mengembalikan uang negara," tambah doktor hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Penyelamatan uang negara berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah perusahaan dan kasus korupsi lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News