Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:57 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra. Foto: Humas Polda Sumsel.
"Kami juga meminta pelaku usaha variasi sepeda motor untuk menghentikan produksi knalpot brong, karena ini bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat," pinta Pratama.
Dirlantas Polda Sumsel menyatakan bahwa standar desibel knalpot sepeda motor seharusnya sebesar 70 untuk kubikasi 80 CC, sedangkan 83 pada kubikasi 175 CC.
"Dalam dua pekan terakhir kami telah menyita 400 unit knalpot yang diamankan petugas, nantinya akan dimusnahkan," tutup Pratama. (mcr35/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron