Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:57 WIB
"Kami juga meminta pelaku usaha variasi sepeda motor untuk menghentikan produksi knalpot brong, karena ini bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat," pinta Pratama.
Dirlantas Polda Sumsel menyatakan bahwa standar desibel knalpot sepeda motor seharusnya sebesar 70 untuk kubikasi 80 CC, sedangkan 83 pada kubikasi 175 CC.
"Dalam dua pekan terakhir kami telah menyita 400 unit knalpot yang diamankan petugas, nantinya akan dimusnahkan," tutup Pratama. (mcr35/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini