Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang
Tersangka beserta barang bukti ribuan ekstasi saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," kata Harissandi.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News