Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang
Jumat, 04 Agustus 2023 – 18:30 WIB

Tersangka beserta barang bukti ribuan ekstasi saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," kata Harissandi.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba