Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Sabtu, 02 Desember 2023 – 11:48 WIB
"Saat ini baby lobster itu sudah kami lepas di Pantai Duta Lampung," jelas Putu.
Lanjut dikatakan Putu bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik baby lobster.
"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya," terang Putu.
"Di handphonenya tertulis nama Bos, nah kontak bos inilah yang masih kami selidiki siapa orangnya," tutup Putu.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pelaku penyelundupan baby lobster saat akan melintas di Jalan Tol Palembang-Kayuagung
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin