Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Tersangka beserta barang bukti baby lobster saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pelaku penyelundupan baby lobster saat akan melintas di Jalan Tol Palembang-Kayuagung, Kabupaten OKI.

Pelaku ialah SN (25) warga Jalan R.A Basyid, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Plt Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa benih lobster.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Subdit IV dan Sat PJR Polda Sumsel melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul satu dini hari.

"Kami melihat mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu (mobil yang dimaksud) melintas dan menyetop mobil tersebut," ungkap Putu, Jumat (1/12).

Kata Putu, di dalam mobil ditemukan 12 box berisi 50.616 ekor baby lobster, meliputi 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 42.956 ekor lobster pasir.

"Untuk harga baby lobster jenis mutiara 150 per ekornya dan untuk lobster jenis pasir Rp 100 ribu per ekornya, sehingga ditotalkan, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," kata Putu.

Dijelaskan Putu, berdasarkan pengakuan tersangka, baby lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jambi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pelaku penyelundupan baby lobster saat akan melintas di Jalan Tol Palembang-Kayuagung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News