Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara Enim
Kamis, 10 Agustus 2023 – 01:37 WIB
"Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI," terang Selamet.
Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Selamet.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku pengoplos gas elpiji di Muara Enim ditangkap anggota Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu