Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, anggota mendapati keberadaan para tersangka berada di Lampung," ujar Yudha.
Kemudian, anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjemput para tersangka ke Lampung dan membawanya ke Palembang.
Namun, khusus tersangka OY tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena menjalani hukuman di Lapas Lampung dengan kasus pencabulan.
"Namun, setelah selesai menjalani hukuman. (Pelaku) akan kami jemput," terang Yudha.
Para tersangka pun punya peran berbeda dalam kasus itu. Pelaku OY memancing korban di medsos sehingga tergiur dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku lainnya.
"Dalam kasus ini tersangka OY yang telah menjalani hukuman di Lapas Lampung merupakan otak pelaku dalam kasus ini," jelas Yudha.
Adapun uang yang ditransfer korban sebesar Rp 85 juta dibagi tiga oleh para pelaku. Tersangka OY mendapatkan Rp 75 juta, pelaku US sebesar Rp 2,5 juta, dan sisanya tersangka FR.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa tiga ponsel, dua kartu provider, satu buku tabungan, satu kartu ATM, hingga beberapa lembar print out rekening koran.
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah