Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka

"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, anggota mendapati keberadaan para tersangka berada di Lampung," ujar Yudha.
Kemudian, anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjemput para tersangka ke Lampung dan membawanya ke Palembang.
Namun, khusus tersangka OY tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena menjalani hukuman di Lapas Lampung dengan kasus pencabulan.
"Namun, setelah selesai menjalani hukuman. (Pelaku) akan kami jemput," terang Yudha.
Para tersangka pun punya peran berbeda dalam kasus itu. Pelaku OY memancing korban di medsos sehingga tergiur dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku lainnya.
"Dalam kasus ini tersangka OY yang telah menjalani hukuman di Lapas Lampung merupakan otak pelaku dalam kasus ini," jelas Yudha.
Adapun uang yang ditransfer korban sebesar Rp 85 juta dibagi tiga oleh para pelaku. Tersangka OY mendapatkan Rp 75 juta, pelaku US sebesar Rp 2,5 juta, dan sisanya tersangka FR.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa tiga ponsel, dua kartu provider, satu buku tabungan, satu kartu ATM, hingga beberapa lembar print out rekening koran.
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar