Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
Dua pelaku penipuan online beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, anggota mendapati keberadaan para tersangka berada di Lampung," ujar Yudha.

Kemudian, anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjemput para tersangka ke Lampung dan membawanya ke Palembang.

Namun, khusus tersangka OY tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena menjalani hukuman di Lapas Lampung dengan kasus pencabulan.

"Namun, setelah selesai menjalani hukuman. (Pelaku) akan kami jemput," terang Yudha.

Para tersangka pun punya peran berbeda dalam kasus itu. Pelaku OY memancing korban di medsos sehingga tergiur dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku lainnya.

"Dalam kasus ini tersangka OY yang telah menjalani hukuman di Lapas Lampung merupakan otak pelaku dalam kasus ini," jelas Yudha.

Adapun uang yang ditransfer korban sebesar Rp 85 juta dibagi tiga oleh para pelaku. Tersangka OY mendapatkan Rp 75 juta, pelaku  US sebesar Rp 2,5 juta, dan sisanya tersangka FR.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa tiga ponsel, dua kartu provider, satu buku tabungan, satu kartu ATM, hingga beberapa lembar print out rekening koran.

Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News