Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:47 WIB
Para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah