Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
Dua pelaku penipuan online beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News