Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Terkait Kasus Pembunuhan di Nias Selatan

Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
"Kepolisian baru menjalankan satu rekomendasi, yaitu menjatuhkan sanksi dan pencopotan terhadap oknum-oknum saja, tapi kasus ini otak pembunuhannya belum ditindak," ujar Komisioner Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).

Budi menambahkan, Polda Sumut baru menjatuhkan sanksi kepada Kapolsek Lahusa, AKP Risky E. Sibuea yang mengabaikan kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan pada penyidik Polres Nias Selatan, Bripka Nelson Silalahi, Briptu Berson Barus dan Briptu Jekson Parded yang dianggap tidak bertindak profesional dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Sisanya, rekomendasi terkait penelusuran kasus itu belum dijalankan kepolisian. Menurut Budi mengatakan, ORI sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus Sarosokhi dengan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Namun, yang terjadi di lapangan, Polda tidak juga menyelesaikan kasus itu.

Padahal untuk menyelesaikan kasus ini, Ombudsman yang memfasilitasi sendiri otopsi terhadap jenazah Sarosokhi. Sedangkan kepolisian tidak melakukan hal itu.

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara hingga saat ini  belum menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait aduan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News