Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Terkait Kasus Pembunuhan di Nias Selatan
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:06 WIB
![Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
"Kepolisian baru menjalankan satu rekomendasi, yaitu menjatuhkan sanksi dan pencopotan terhadap oknum-oknum saja, tapi kasus ini otak pembunuhannya belum ditindak," ujar Komisioner Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).
Baca Juga:
Budi menambahkan, Polda Sumut baru menjatuhkan sanksi kepada Kapolsek Lahusa, AKP Risky E. Sibuea yang mengabaikan kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan pada penyidik Polres Nias Selatan, Bripka Nelson Silalahi, Briptu Berson Barus dan Briptu Jekson Parded yang dianggap tidak bertindak profesional dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Sisanya, rekomendasi terkait penelusuran kasus itu belum dijalankan kepolisian. Menurut Budi mengatakan, ORI sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus Sarosokhi dengan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Namun, yang terjadi di lapangan, Polda tidak juga menyelesaikan kasus itu.
Padahal untuk menyelesaikan kasus ini, Ombudsman yang memfasilitasi sendiri otopsi terhadap jenazah Sarosokhi. Sedangkan kepolisian tidak melakukan hal itu.
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait aduan kasus
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sayyid Ahmad bin Muhammad Al Maliki, Gus Addin Dibekali 14 Kitab
- Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Anwar Abbas Berkomentar Begini
- Sebegini Jumlah Honorer di Database BKN Tidak Terakomodasi PPPK 2024
- Lestari Moerdijat Sebut Butuh Komitmen Kuat untuk Kurangi Angka Prevalensi Stunting
- MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
- Pelaksanaan Haji Dinilai Berjalan Lancar, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Dibentuk Pansus