Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online yang telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepanjang 28 Oktober sampai 2 Desember 2024.
"Pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian daring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku judi daring baik pengguna maupun bandar di wilayah hukum Polda Sumut.
Karena, langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian .
"Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo," ucap Hadi.
Ia melanjutkan setiap hari, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan lima hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan judi daring.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Polda Sumut mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online yang telah diajukan ke Komdigi sepanjang 28 Oktober sampai 2 Desember 2024.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap