Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan

Menurut Sarmanto, Polda Sumut diduga mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006, tertanggal 2 Juni 2016, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31/Marindal.
Sementara PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005. Selain itu, PT SR kata Sarmanto, juga mengantongi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN, tertanggal 27 September 2005 dan telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Karena itu Sarmanto berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektar milik kliennya, sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006.(gir/jpnn)
JAKARTA - Fakta baru mengemuka dari dugaan penyerobotan lahan milik Sianjur Resort (SR) oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya menurut Komisaris Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen