Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India

Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

“Pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama sepuluh tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Marulu. (ted/saz/ray/jpnn)


MEDAN - Polda Sumut kembali menyita 12,6ton  bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu. Pertama,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News