Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu
jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu sebelumnya ditolak Kejatisu, Selasa (29/11).
Dimana, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku, penyidik Subdit II/Harda Tahbang akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12).
“Saya sudah koordinasi dengan jaksa untuk itu,” ujar Nurfallah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (2/12).
Disinggung soal penolakan tahap II yang dilakukan kejaksaan lantaran berkasnya dinilai belum lengkap, Nurfallah terkesan mengelak.
“Tidak, bukan itu. Jaksa saja yang belum siap,” cetus dia. (fir/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi