Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu sebelumnya ditolak Kejatisu, Selasa (29/11).
Dimana, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku, penyidik Subdit II/Harda Tahbang akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12).
“Saya sudah koordinasi dengan jaksa untuk itu,” ujar Nurfallah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (2/12).
Disinggung soal penolakan tahap II yang dilakukan kejaksaan lantaran berkasnya dinilai belum lengkap, Nurfallah terkesan mengelak.
“Tidak, bukan itu. Jaksa saja yang belum siap,” cetus dia. (fir/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur