Poldasu Layak Diapresiasi, Pelaku Dihukum Setimpal

Poldasu Layak Diapresiasi, Pelaku Dihukum Setimpal
Andi Lala, otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Mabar, Medan Deli, Sumut, telah tertangkap. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Keberhasilan Poldasu mengungkap tuntas kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, Sumut, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Pengamat dari Polri Watch, Abdul Karim mengatakan, kinerja tim jajaran Poldasu yang turun ke lapangan layak untuk diberikan apresiasi.

"Dua jempol buat tim yang berhasil menangkap Andi Lala. Khususnya kepada Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu dan timnya yang turun ke lapangan," sebut Abdul Karim kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia mengatakan, kurun waktu sepekan Andi Lala berhasil ditangkap, jajaran Dit Reskrimum perlu diberi penghargaan.

"Tapi saya berharap hal ini tak lantas jangan menjadi besar kepala. Masih banyak juga hutang kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Saya harap itu semua tak dilupakan," harapnya.

Sementara LBH Medan meminta kepada penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan sadis di Mabar.

"Hukuman sesuai dengan KUHPidana, jangan sampai dikenakan pasal yang tidak tepat. Harusnya Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, bukan disangka dengan 338 tentang pembunuhan. Berikanlah para pelaku dengan hukuman seberat-berat dan tempat," kata Direktur LBH Medan Surya Dinata kepada Sumut Pos, Minggu (16/4) siang.

Surya juga meminta Polda Sumut untuk melakukan penyidikan secara profesional. "Artinya, Polisi jangan bermain dengan menghilangkan nyawa pelaku. Apalagi, pelaku utama sampai tewas. Di sini tugas Polisi untuk mencegahnya, karena Polisi harus mengurai kasu ini dari hulu ke hilir hingga tuntas," sebut Surya.

Keberhasilan Poldasu mengungkap tuntas kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, Sumut, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News