Polemik Ahok Calon Kepala Badan Otorita IKN, Mujahid 212 Serang Balik Ngabalin
jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut tak masalah apabila Presiden Jokowi memilih Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.
Menanggapi pernyataan itu, Damai Hari Lubis dari Mujahid 212 meminta agar Ngabalin tak asal bicara.
Pasalnya, menurut Damai, belum ada aturan yang menyebutkan pengangkatan pimpinan ibu kota baru adalah hak prerogatif presiden.
“Di mana regulasi atau perundang-undangan mengangkat kepala badan otorita ibu kota baru adalah hak prerogatif presiden? Apakah sudah ada UU? Ngabalin jangan asal bicara,” tegas Damai kepada wartawan, Senin (9/3).
Pria yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum PA 212 ini kembali menyebutkan bahwa Ahok sangat tak layak menjadi pimpinan badan otorita ibu kota negara.
Selain pernah divonis atas kasus pidana, Ahok yang sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta itu juga diduga punya track record yang buruk terkait korupsi.
“Karena tak bisa dibatalkan dugaan terpapar korupsi, maka tidak pantas (Ahok) menjadi pimpinan ibu kota baru, karena ada track record buruk,” tegas Damai.
Diketahui sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin, menilai tak ada yang salah apabila Presiden Jokowi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.
Menurut dia, Ahok punya kualifikasi. Selain itu, penunjukan Ahok juga merupakan hak prerogatif Presiden.
Polemik seputar Ahok jadi calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara masih berlanjut, adu pendapat PA 212 dengan Ali Mochtar Ngabalin.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut