INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

Imam menambahkan keputusan Kapolri mengangkat eks penyidik KPK Novel Baswedan dan 43 bekas pegawai lembaga antirasuah ini juga menunjukkan komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi. 

Oleh karena itu, jika ada anggotanya yang melanggar hukum, termasuk melakukan perbuatan rasuah, maka bisa langsung ditindak.

Terkait polemik yang timbul terkait AKBP Brotoseno, Imam meminta kepada publik untuk percaya kepada Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Sigit dalam hal penegakan hukum. 

“Sebaiknya kita semua menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membawa angin segar terhadap proses penegakan hukum di tanah air," ungkapnya.

AKBP Brotoseno sebelumnya ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran menerima suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat periode 2012-2014. 

Brotoseno kemudian divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara pada 18 November 2016. Dia bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Brotoseno kemudian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan berdasarkan putusan nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. 

Ketua Harian Kompolnas Benny Joshua Mamoto menambahkan hasil keputusan sidang kode etik itu sudah inkrah dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun dan permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta meminta polemik AKBP Raden Brotoseno diselesaikan di Propam Polri, tanpa perlu menyeret nama Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News