Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/ (Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Polemik proses peralihan status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan terjadinya maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK jadi pegawai ASN.

Ombudsman pun menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar mengambil alih proses pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam paparan yang ditunjukkan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Pengambilalihan wewenang itu merupakan satu dari empat saran perbaikan yang diusulkan Ombudsman RI ke Presiden Jokowi, setelah adanya temuan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK jadi pegawai ASN.

Adapun saran perbaikan kedua, Ombudsman menyarankan Presiden Jokowi membina pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), menteri Hukum dan HAM, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

"Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," papar Ombudsman RI dalam laporannya.

Ombudsman menyampaikan saran itu karena salah satu temuan maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ombudsman pun menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar mengambil alih proses pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News