Polemik JHT, Pemerintah Harus Perhatikan Fakta Ketenagakerjaan

Polemik JHT, Pemerintah Harus Perhatikan Fakta Ketenagakerjaan
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani menegaskan, rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait PP tentang Jaminan Hari Tua (JHT) harus memperhatikan kondisi ketenagakerjaan nasional.

Hal ini diungkapkan Irma dalam rapat dengar pendapat bersama Kemenaker dan Dirut BPJS Naker di gedung DPR (6/7).

Menurut Irma, ketentuan waktu pencairan minimal 10 tahun waktu kepesertaan seolah mengabaikan fakta bahwa banyak buruh yang kehilangan pekerjaan karena di-PHK sepihak tanpa pesangon, lemahnya penegakan pembayaran upah, kontrak habis atau pindah kerja pada saat mereka belum mencapai 10 tahun kepesertaan.

"Sehingga kondisi PP Jaminan Hari Tua seharusnya disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini," kata Irma Suryani.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan ini juga menyoroti penandatanganan PP tentang JHT yang terkesan sangat terlambat serta minim sosialisasi sehingga menimbulkan polemik sepeti sekarang ini.

Menurutnya, ketentuan UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 62 ayat (2) butir D, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah terkait teknis JHT harus disiapkan sebelum tanggal 1 Jui 2015. Sehingga dalam rentang waktu tersebut penyusunan PP JHT seharusnya pemerintah melibatkan buruh.

Irma juga meminta agar pemerintah lebih cermat dan berhati –hati dalam menyusun berbagai peraturan yang menyangkut masyarakat terutama buruh agar polemik tidak terjadi.

“Berkaca dari perintah revisi (dari Presiden Jokowi) terhadap PP tentang JHT dan juga terkait revisi atas beberapa peraturan pemerintah lainnya, kami meminta Pemerintah lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun serta menandatangani peraturan agar polemik seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani menegaskan, rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait PP tentang Jaminan Hari Tua (JHT) harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News