Polemik Kepemilikan Pulau Tujuh, Junimart Minta Pemprov Babel Berkirim Surat Resmi ke DPR

Polemik Kepemilikan Pulau Tujuh, Junimart Minta Pemprov Babel Berkirim Surat Resmi ke DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat foto bersama usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Tata Ruang di Babel, Kamis (22/9/2022). Foto: Jiwa/nvl

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut dia, status kepemilikan Pulau Tujuh sudah menjadi milik Kepri.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.

Dia pun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel segera berkirim surat ke Komisi II DPR agar bisa menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ini bukan masalah Permendagri, ini masalah undang-undang. Kalau sudah diatur dalam UU tentang Provinsi Babel, kalau Pulau Tujuh itu bagian dari Babel, tidak boleh UU dalam derajat yang sama mengalahkan UU juga," kata Junimart saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Tata Ruang di Babel, Kamis (22/9).

Junimart menambahkan, di dalam Permendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, Desa Pekajang di Pulau Tujuh sudah ditetapkan sebagai bagian dari Kecamatan Lingga, Kepri.

Posisi Desa Pekajang berkode 21.04.02.2001 berada paling atas desa-desa lainnya di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri.

Dia pun menyarankan agar Pemprov Babel membuat surat secara resmi ke DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News