Polemik Kepemilikan Pulau Tujuh, Junimart Minta Pemprov Babel Berkirim Surat Resmi ke DPR

"Dengan dasar itu, secara resmi juga kami akan mengundang kementerian terkait dalam hal ini Mendagri dan termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)," kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003, menetapkan Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut berlarut-larut sampai 22 tahun kemudian.
Kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah.
Hanya saja, Pemkab Lingga, Kepri menang satu langkah, karena administrasi kependudukan warga Pulau Tujuh menjadi masuk dalam wilayah mereka.
Sementara Babel hanya mengakui Pulau Tujuh berbekal kedekatan secara geografis. (jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan