Polemik Kepemilikan Pulau Tujuh, Junimart Minta Pemprov Babel Berkirim Surat Resmi ke DPR
"Dengan dasar itu, secara resmi juga kami akan mengundang kementerian terkait dalam hal ini Mendagri dan termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)," kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003, menetapkan Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut berlarut-larut sampai 22 tahun kemudian.
Kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah.
Hanya saja, Pemkab Lingga, Kepri menang satu langkah, karena administrasi kependudukan warga Pulau Tujuh menjadi masuk dalam wilayah mereka.
Sementara Babel hanya mengakui Pulau Tujuh berbekal kedekatan secara geografis. (jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I